Sabtu, 01 Desember 2012

hukum mencontek dalam islam

PENGERTIAN MENCONTEK ATAU NYONTEK

Dalam bahasa Arab, mencontek atau nyontek disebut dengan ghish (الغش) dan khadi'ah (الخديعة) yang berarti tipu daya. Mencotek dalam ujian berarti (الغش في الامتحانات)

Dalam kamus Al Mukjamul Wasith, arti الغش adalah الغِشّ في الامتحان : أن يكتب الطالب في ورقة الإِجابة ما ينقله من جاره أو من ورقة معه
Artinya: Pelajar menulis kertas jawaban dengan cara memindah/mengcopy dari teman sebelah atau dari kertas yang dibawanya.

Dalam bahasa Inggris mencontek adalah cheating yang makna asalnya adalah menipu, memperdaya. berperilaku tidak jujur, melanggar aturan secara sengaja (To act dishonestly; practice fraud, To violate rules deliberately, To deceive by trickery; swindle).

HUKUM MENCONTEK DALAM ISLAM 

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim: من غشنا فليس منا
Artinya: Barangsiapa yang menipu kita, maka ia bukan bagian dari kita.

Hadits sahih lain riwayat Muslim Nabi menyatakan: من غش فليس مني
Barangsiapa yang melakukan tipu daya ia bukanlah bagian dariku.

Tabrani meriwayatkan sebuah hadits di mana Nabi bersabda: من غشنا فليس منا، والمكر والخداع في النار
Artinya: Barangsiapa yang melakukan tipu daya pada kita, maka ia bukan termasuk bagian dari kita. (Pelaku) makar dan tipu daya masuk neraka.

Hadits-hadits di atas bersifat umum atas haramnya segala praktik tipu daya dan ketidakjujuran di berbagai bidang termasuk menyontek. 

Allah dalam QS Al-Baqarah 2:9 berfirman:
يخادعون الله والذين آمنوا وما يخدعون إلا أنفسهم وما يشعرون
Artinya: Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. 

Jadi, Nyontek atau mencontek hukumnya haram karena ia perilaku tipu daya, penipuan baik kepada orang lain maupun pada diri sendiri. Mencontek saat ujian adalah perilaku tipu daya yang tidak bertanggung jawab yang memiliki dampak besar di masa depan. Bayangkan seorang dokter yang kelulusannya dari nyontek! Nyontek adalah perilaku korup yang harus segera dihentikan dan diganti dengan kejujuran, kerja keras, berkeringat dan bangga dengan semua itu.

CARA BERHENTI DARI KEBIASAAN NYONTEK

Untuk menghindari dan berhenti dari kebiasaan nyontek yang pertama dan utama adalah niat dan komitmen untuk berhenti nyontek apapun yang terjadi. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut:

1. Menyadari bahwa hidup yang bermartabat, terhormat dan membahagiakan dalam jangka panjang itu adalah hidup yang penuh kejujuran. Betapapun beratnya kejujuran itu. 
2. Menyadari bahwa hasil dari mencontek adalah kepalsuan. Bagaimanapun tingginya prestasi yang dicapai darinya.
3. Menyadari bahwa kebahagiaan sejati terletek pada kerja keras dan saat memetik hasil dari jerih payah kerja keras tadi. Betapapun hasil yang dicapai di bawah harapan kita. 
4. Berteman dengan orang-orang jujur dan pekerja keras dan menjauh dari lingkungan teman-teman yang suka menyontek.

CARA BERTAUBAT DARI DOSA MENYONTEK

Bertaubat dari dosa-dosa masa lalu termasuk dosa menyontek adalah sbb:

1. Mengakui pada Allah bahwa nyontek itu perilaku tidak jujur yang haram dan dosa.
2. Menyesali dengan sepenuhnya atas perbuatan nyontek yang telah dilakukan.
3. Berjanji pada Allah untuk tidak akan melakukannya lagi. Apapun yang terjadi.
4. Mengikuti perintah Islam yang wajib dan menjauhi laranga Islam.
5. Melakukan amal baik seperti bersedekah pada fakir miskin dan menolong sesama yang lain sesuai dengan kemampuan. 

Jumat, 16 November 2012

sifat tercela merusak bumi

Sifat Tercela Membuat Kerusakan Di Bumi

Salah satu di antara sasaran yang dituju oleh Islam ialah membangun masyarakat yang baik dam memberantas kerusakan di bumi. Oleh karena itu, Islam menganggap perbuatan merusak dalah perbuatan dosa besar. Bagi pelakunya akan mendapat siksaan dari Allah di dunia maupun di akhirat, dan tidak akan mendapat rahmat dari Allah. 
Al-Qur’an telah menceritakan kepada kita perihal kaum yang telah mendapat azab dari Allah lantaran gemar mengadakan kerusakan di muka bumi. 
Allah berfirman : “Lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab (azab yang pedih).” (QS. 89 : 12 – 13). 
Banyak sekali malapetaka yang menimpa manusia yang disebabkan merajalelanya kerusakan di antara mereka. Demikianlah apa yang telah diceritakan 
Al-Qur’an berikut ini. “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan merek, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. 30 : 41). 
Kerusakan yang melanda umat manusia baik di darat maupun di laut adalah karena ulah tangan-tangan manusia itu sendiri. Mereka gemar melakukan kejahatan-kejahatan dan perbuatan-perbuatan yang berdosa. Oleh karena itu, Allah menurunkan siksaan terhadap mereka di dunia melalui tangan-tangan mereka sendiri. Hukuman tersebut dimaksudkan agar mereka bisa menyadarinya dan kembali ke jalan yang benar. 
Al-Qur’an menuturkan perihal hukuman yang menimpa negeri Madyan. Kerusakan telah melanda masyarakat, lalu Allah mengutus nabi Syu’aib kepada mereka untuk memberi petunjuk. Tetapi mereka tidak mau mempercayai perkataannya. Oleh karena itu, segera Allah mengirimkan siksaan-Nya kepada mereka. Rumah-rumah tempat tinggal mereka hancur, dan mereka semua mati, 
Allah berfirman menceritakan perihal mereka : “Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata : “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan”. Maka mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa gempa yang dahsyat, dan jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat-tempat tinggal mereka”. (QS. 36 : 37). 
Dan jenis kerusakan yang paling fatal akibatnya, ialah apa yang dilakukan oleh para pemimpin dan para penguasa yang menjadikan kedudukannya sebagai sarana untuk mencapai tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengumbar nafsunya. Al-Qur’an telah membuka kedok mereka, dan menjelaskan bagaimana cara mereka bisa meraih kedudukan dan kekuasaan. 
Allah telah berfirman : 
 “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan kepadanya, dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”. (QS. 2 : 204). 
Al-Qur’an telah menjelaskan, bahwa ada sebagian orang yang memangku kedudukan dan pangkat dengan menampakkan keikhlasannya kepada masyarakat sebagai sarana untuk meraih tujuannya. Perkataannya semanis madu, program yang diajukannya cukup matang, dan berpartisipasi membela keutamaan dan kebenaran sehingga masyarakat terbujuk olehnya. Lebih-lebih, sumpah yang mereka ucapkan seolah-olah cukup meyakinkan kebenarannya. Tetapi pada kenyataannya, ia adalah orang yang paling memusuhi masyarakat. Ia berbuat karena ada tujuan-tujuan tertentu, dan hatinya penuh dengan tipu muslihat secara munafik. 
Apabila orang-orang yang berpribadi demikian menduduki kekuasaan, maka sepak terjangnya hanya akan menimbulkan kerusakan. Mereka ini akan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan tertentu, walau akan menimbulkan merajalelanya kerusakan. Rakyat akan berperang, saling bunuh-membunuh demi membela ambisi pemimpin-pemimpin yang berpribadi demikian. Ribuan jiwa melayang; ladang banyak yang rusak dan sarana-sarana umum hancur berantakan akibat peperangan tersebut. 
Kemudian Al-Qur’an melanjutkan ceritanya : 
“Dan apabila dikatakan kepadanya : ‘Bertakwalah kepada Allah’, bangkitlahkesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka jahannam. Dan sungguh neraka jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya”. (QS. 2 : 206). 
Apabila pemimpin berpribadi demikian diperintah untuk berbuat kebaikan atau dicegah jangan sampai berbuat munkar, ia akan marah dan bangkitlahkesombongannya. Bahkan semakin berani mengadakan kerusakan. Allah tidak lagi ditakutinya, ia menganggap dirinya paling benar tak boleh seorang pun menentangnya. Padahal, tempat kembalinya sudah disediakan oleh Allah ialah neraka Jahannam dan tempat yang paling buruk. 
Islam melarang pemeluknya menimbulkan kerusakan, dan mengingatkan mereka bahwa berbuat kebaikan itu, pahalanya amat besar dan kelak akan berada di dekat di sisi Allah. 
Allah telah berfirman : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (QS 7 : 56). 
Allah juga menjelaskan bahwa apabila orang-orang tak pernah berbuat kerusakan dan selalu berbuat baik, masyarakat akan menjadi baik pula. Orang-orang yang berkelakuhan demikian adalah yang patut memerintah di bumi Allah ini, sesudah ia menghabisi segala bentuk kerusakan. 
Allah berfirman : “Sesungguhnya yang mewarisi bumi adalah hamba-hamba-Ku yang saleh”. (QS. 21 : 105). 
 Islam bersikap keras terhadap orang-orang yang kegemarannya hanya menimbulkan kerusakan. Oleh karenanya, Islam telah menetapkan undang-undang yang keras terhadap mereka. Pembahasan masalah ini akan kami bicarakan pada bab berikutnya, khusus masalah kejahatan. 
 
http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/sifat-tercela-membuat-kerusakan-di-bumi.html

dosa korupsi

Dosa Menyuap, Korupsi dalam Ajaran Islam

Menyuap adalah suatu perbuatan yang tercela. Pengertiannya ialah memberikan uang atau benda dan lain-lainnya kepada penguasa atau orang yang berpangkat agar memperlicin jalan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Jadi orang yang menyuap dan yang disuap kedua-duanya terlibat dalam kasus mengambil sesuatu yang bukan haknya. Oleh karena itu Allah melarang kaum mukminin memakan harta orang lain dengan melalui cara menyuap para penguasa. 
Untuk itu Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. 2 : 188). 
Jelasnya ayat tadi melarang kita menjilat atau menyuap para penguasa dengan tujuan menguasai harta orang lain. Setelah kita mengetahui bahwa cara ini adalah jalan yang salah dan bathil, maka janganlah kita melakukan hal itu. 
Kami berpandangan bahwa ayat tadi memang cocok sekali dengan kenyataan yang kita alam sekarang. Masyarakat kita mengalami banyak sekali kasus-kasus yang terjadi di dalamnya lalu dilaporkan kepada kehakiman. Tentu saja hal ini memberikan kesempatan atau peluang bagi orang-orang yang berhati jahat untuk menguasai harta kekayaan orang lain dengan melalui suapan. Karena kehakiman hanya melihat dari segi lahiriyahnya saja, dan selalu berada dalam pihak yang memiliki dalil-dalil dan bukti-bukti yang kongkret. Bagi mereka yang berhati jahat, bisa saja menggunakan orang-orang yang mau disuap, untuk dijadikan sebagai saksi atau pendukung yang berdiri di pihaknya. 
Dalam ayat tadi, yang disebut-sebut hanyalah para penguasa dan tidak menyebut pihak-pihak lainnya. Hal ini tentu saja karena pada dasarnya, hal itu dilakukan kepada mereka di samping bahaya yang ditimbulkannya sangat fatal. 
Rasulullah SAW sering sekali mengecam perbuatan menyuap ini. Ada suatu riwayat yang diceritakan oleh sahabat ‘Abdullah ibnu ‘Umar dari Nabi SAW, beliau mengatakan :
 لعن رسول الله الراشى والمرتشى (رواه ابو داود والترمذى
 “Semoga Allah melaknat orang yang melakukan penyuapan dan orang yang disuap”( Hadits riwayat Abu Dawud dan Turmudzi). 
Di dalam riwayat lain yang diceritakan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda :
 لعن رسول الله الراشى والمرتشى فى الحكم (رواه الترمذى وابن ماجه
“Semoga Allah menurunkan laknatnya kepada orang yang menyuap dan yang disuap dalam suatu perkara.( Hadits riwayat Turmudzi dan Ibnu Majah)” 
Penyuap ialah orang yang memberikan suapan dan yang disuapi adalah orang yang menerima suapan tersebut. Biasnya kedua-duanya terkena laknat Allah apabila mereka bertujuan untuk menyakiti orang lain atau merampas harta atau suatu yang bukan haknya. Jika yang dimaksud dengan suapan ini ialah untuk memperoleh hak miliknya sendiri, atau untuk mempertahankan dirinya dari kesemena-menaan tindakan orang lain, maka kasus semacam ini merupakan perkecualian, dan tidak akan mendapat laknat dari Allah. 
Dan ada suatu riwayat lain yang isinya mengutuk orang yang terlibat dalam kasus penyuapan, atau lebih jelasnya orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuapi. 
Islam melarang suapan walaupun dalam bentuk lain, terutama sekali dalam bentuk hadiah-hadiah. Untuk menanggulangi hal seperti ini Rasulullah SAW bersabda :
 من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا (اى منحناه راتبا) فما اخذه بعد ذلك فهو غلول. (رواه ابو داود
“Barangsiapa yang kutugaskan melakukan pekerjaan, dan mendapat imbalan dari hasil kerjanya itu, apa yang ia ambil sesudah itu namanya ghulul (korupsi) (Hadits riwayat Abu Dawud)” 
 Dan ada suatu riwayat lain yang menerangkan kasus penyuapan ini. Berikut ini riwayat hadits secara lengkapnya :
 واشتعمل النبي رجلا من قبيلة الأزد يقال له ابن اللتيبة على الصدقة فلما قدم قال : هذا لكم وهذا اهدي لي, فقال النبي, فهلا جلس في بيت ابيه أو بيت أمه فينظر يهدى له أم لا, والذي نفسي بيده لا يأخذ احد منه شيئا الا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته رواه البخارى) 
“Rasulullah telah menugaskan seseorang dari kabilah Azd bernama Ibnu Lutaibah untuk memungut hasil zakat dari kaum muslimin. Ketika tugasnya telah selesai, ia datang sambil berkata: “Ini hasil pungutan zakat untuk kalian, dan yang ini saya terima sebagai hadiah dari mereka”. Mendengar hal itu Rasulullah SAW bersabda : “Bagaimana kalau ia tetap duduk di rumah ayahnya atau rumah ibunya sambil menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasan-Nya, tak ada seorang pun yang mengambil hadiah semacam ini, kecuali besok di hari kiamat akan dibebankan pada lehernya”( Hadits riwayat Bukhari). 
 
http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/dosa-menyuap-korupsi-dalam-ajaran-islam.html

hukum memakan harta anak yatim

Hukum Memakan Harta Anak Yatim

Anak yatim yaitu ialah anak yang masih kecil lagi lemah dan yang kehilangan orang tua yang menanggung penghidupannya. Mereka berhak mendapatkan pertolongan Allah SWT mengasihi serta memuliakan mereka. Salah satu di antara rasa belas kasihan yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka ialah, Allah melarang harta anak yatim dimakan. Siapa saja yang berani memakan harta anak yatim akan mendapat dosa yang amat besar dan di hari kelak kiamat akan mendapat siksaan yang pedih. 
Allah telah berfirman sehubungan dengan perihal anak-anak yatim ini : “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar”. (Q.S. 4 : 2). 
Selain itu Allah-pun mengancam dengan siksaan yang keras kepada orang yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim, untuk itu Allah berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. 4 : 10). 
Rasulullah bersabda, memberikan perhatian kepada orang-orang yang berani memakan harta anak yatim :
 اجتنبوا السبع الموبقات وذكر منها : (اكل مال اليتيم) (رواه البخارى و مسلم
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak”. laluRasulullah SAW menyebut salah satu di antara ialah : “Memakan harta anak yatim”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.). 
Pahala menanggung penghidupan anak yatim : Ketika Islam melarang orang-orang memakan harta anak yatim dengan cara zalim, dari segi lain Islam meminta perhatian kepada orang-orang yang dibebani memelihara anak-anak yatim. 
Allah berfirman sehubungan dengan hal ini : 
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. 4 : 9). 
Ayat tadi menganjurkan kepada orang-orang yang memelihara anak-anak yatim agar takut kepada Allah dalam hal anak-anak yatim. Janganlah mereka berani memakan harta anak-anak yatim dengan cara batil. Peliharalah mereka dengan penuh kasih sayang sebagaimana mereka memelihara anak-anak mereka sendiri. Dan janganlah berbuat sembarangan terhadap harta anak-anak yatim yang diserahkan kepada mereka. Mereka harus menjaganya baik-baik, agar jangan sampai di kala ia mati, akan meninggalkan anak-anak dalam keadaan tak punya apa-apa. 
Bukanlah termasuk perbuatan yang zalim apabila seseorang wali anak yatim mengambil harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya, dengan syarat ia membutuhkannya dan harta yang diambil itu sebagai ganti jerih payah dalam memelihara. Adapun jika keadaan wali itu serba cukup atau kaya, maka Islam menganjurkannya agar berbuat ‘Iffah (suci/ tidak mau mengambil harta anak yatim). Dan barang atau harta yang diambil oleh wali yang miskin harus dengan perkiraan menurut kebiasaan yang berlaku. 
Kemudian Rasulullah SAW memberi semangat kepada orang-orang yang memelihara anak yatim, bahwa mereka akan diberi pahala yang agung di sisi Allah. Untuk itu beliau bersabda :
 انا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا واشار باصبعيه السبابة والوسطى وفرج بينهما 
“Aku dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga seperti ini”, setelah itu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk serta jari tengahnya sambil merenggangkan kedua jari tersebut”.( Hadits riwayat Bukhari ) 
Beliau juga bersabda di lain kesempatan :
 خير بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم محسن اليه, وشر بيت فى المسلمين بيت فيه يتيم يساء اليه (رواه ابن ماجه
“Rumah yang paling baik di kalangan kaum muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim dipelihara dengan baik-baik. Dan rumah yang paling jelek di kalangan muslimin ialah suatu rumah yang di dalamnya ada anak yatim diperlakukan dengan jelek.( Hadits riwayat Ibnu Majah)” 
Alangkah luhurnya apa yang dianjurkan oleh Islam, yaitu kita harus berlaku hati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim, dan kita dibebani agar menanggung mereka serta memelihara mereka dengan baik-baik seolah-olah kita memelihara anak-anak kita sendiri. Karena dengan perlakuan yang baik dari kita, mereka akan merasakan penderitaannya akan hilang dan hatinya menjadi terhibur, sehingga mereka bisa tumbuh dengan wajar dan kelak mereka akan bisa menjadi orang-orang yang berguna.

http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/hukum-memakan-harta-anak-yatim.html

SUMPAH BOHONG

Sumpah Bohong dalam Islam

Melihat adanya suatu kemungkinan untuk memakan harta orang lain dengan cara melalui sumpah bohong, maka Rasulullah SAW memberi peringatan kepada kaum muslimin, bahwa perbuatan seperti ini dapat menghilangkan keberkahan usaha, dan pelakunya akan diancam mendapat kemarahan dari Allah SWT. 
Dalam menanggapi masalah ini Rasulullah berpesan kepada kaum muslimin dengan melalui sabda beliau :
 الحلف منفقة للسلعة ممحقة للكسب (رواه البخارى و مسلم
“Sumpah bohong dapat melariskan dagangan, tetapi merusak usaha”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim). 
Rasulullah SAW menuturkan perihal tiga tipe orang yang tidak akan mendapat rahmat dari Allah besok di hari kiamat, dan dosa-dosanya tidak mendapat ampunan dari Allah, serta mereka akan mendapat siksaan yang pedih dari-Nya. Salah satu di antara mereka ialah sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi SAW :
 المنفق سلعتة بالحلف الكاذب (رواه مسلم
“Orang yang menjual dagangannya dengan cara sumpah bohong”.( Hadits riwayat Muslim ) 
Rasulullah pun pernah bersabda :
 من حلف على يمين كاذبا ليقطع مال رجل لقي الله وهو عليه غضبان (رواه البخارى
“Barang siapa melakukan sumpah bohong dengan tujuan hendak merampas harta orang lain, maka kelak ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan marah dengannya”( Hadits riwayat Bukhari). 
Sumpah bohong di zaman kita ini sudah menjadi kebiasaan orang-orang banyak atau boleh dikata sudah membudaya, sehingga banyak orang-orang yang berpikiran lugu, menjadi sasaran empuk praktek yang mereka lakukan. Suatu hal yang tak aneh, apabila sumpah bohong ini adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Tambahan lagi harta yang diperoleh dengan cara sumpah bohong adalah harta yang haram dan tidak ada keberkahannya.

http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/sumpah-bohong-dalam-islam.html

riba dalam islam

Riba (Rentenir) dalam Ajaran Islam

RIBA (RENTE). Islam meniupkan jiwa gotong royong dalam tubuh masyarakat, dan membangkitkan semangat kebaikan pada setiap individu. Oleh karena itu, kita dapat melihat sikap Islam yang menunjang segala betuk hubungan mu’amalat yang bertujuan merealisasikan prinsip ini. Dan Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat mengakibatkan putusnya ikatan hubungan keintiman antara anggota-anggota masyarakat atau sesuatu yang bisa menyebabkan permusuhan dan saling membenci. 
Di antara hal-hal yang termasuk dosa besar dan sangat dilarang oleh Islam ialah, menjalankan riba atau rente. Islam dengan tegas dan keras melarang perbuatan terkutuk ini, dan mengecam para pelakunya akan dijadikan penghuni neraka selama-lamanya. Lebih jauh lagi, Islam menyamakan derajat pelakunya sama dengan orang-orang kafir. 
Allah telah berfirman : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. 2 : 275 – 276). 
Rasulullah menjadikan para pelaku riba dan saksi-saksinya, serta mereka yang mencatat perjanjian itu, semuanya terlibat dalam dosa. Dan laknat Allah mencakup mereka semua, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Mas’ud.
 لعن رسول الله اكل الربا وموكله وساهديه وكاتبه (رواه الترمذى وابو داود
 “Rasulullah melaknati pemakan riba, wakilnya, kedua saksinya dan pencatatnya (Hadits riwayat Turmudzi dan Abu Dawud)”. 
Dan Rasulullah dengan tegas menetapkan bahwa menjalankan riba akan mengakibatkan kerusakan baik di dunia maupun di akhirat nanti, dan menjadikan dosa pelaku riba setaraf dengan dosa membunuh orang. 
Untuk itu Rasulullah bersabda :
 اجتنبوا السبع الموبقات, قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال : الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التى حرم الله الا بالحق, وأكل الربى, واكل مال اليتيم, والتولى يوم الزحف وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات (رواه البخارى و مسلم
“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW, menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim). 
Tentu saja dosa riba dapat disejajarkan dengan dosa pembunuhan, karena riba dapat menghancurkan dan meruntuhkan rumah tangga. Riba juga akan menanamkan dengki dalam hati, dan lain-lain yang akibatnya sama dengan perbuatan pembunuhan. 
 Islam mengharamkan riba, karena riba akan menciptakan suasana hubungan antar individu di dalam masyarakat berdasarkan pada hubungan materi yang tak ada jiwa kegotong-royongan. Selain itu norma-norma perikemanusiaan akan terinjak-injak karena sebagian orang akan hidup enak menjadi parasit bagi golongan lainnya, menyadap keuntungan dari hasil keringat mereka tanpa jerih payah. Begitu pula, riba merupakan rangsangan bagi orang-orang yang memiliki modal, untuk tidak menggunakan hartanya kecuali hanya dengan cara riba. Sebab jalan ini dianggap lebih banyak meraih keuntungan, dan jauh dari kemungkinan rugi. Di kala perbuatan riba sudah merajalela, maka macetlah segala proyek-proyek pembangunan dan perindustrian yang manfaatnya dapat dirasakan oleh setiap orang. Karena pada hakekatnya, uang bukan barang dagangan yang diperjualbelikan, dan bukan obyek yang dijadikan sasaran dalam kontrak jual beli. Uang adalah sarana untuk melakukan jual beli. Sedangkan sistem riba menjadikan uang sebagai obyek yang diperjualbelikan, sehingga memberikan support kepada pemilik modal untuk menimbun uangnya. Dan sebagai dampaknya ialah, seluruh proyek yang bermanfaat bagi rakyat akan terbengkalai, serta akan timbul pula keresahan dalam hati masyarakat yang terkadang akan bisa mengakibatkan timbulnya revolusi. 
Riba akan membuat pemilik modal bersikap pelit. Ia selalu berusaha untuk meraih keuntungan yang lebih banyak dengan cara menyetop beredarnya uang. Tentu saja hal ini akan membuat kaum pedagang dan industriawan makin membutuhkan modal guna kelangsungan usahanya. Sebaiknya situasi ini dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk menaikkan bunga rentenya yang terkadang meningkat secara drastis. Sehingga orang-orang yang meminjam modal akan menderita banyak kerugian, bahkan terkadang bisa pula mengakibatkan perlakuan bunuh diri. 
 Dan tanpa dirasakan oleh para konsumen yang terdiri dari rakyat biasa, para pemilik modal mengambil bunga yang tidak langsung dan masuk ke dalam kantongnya sendiri. Hal ini disebabkan karena pra pedagang atau para industriawan sama sekali tidak mau membayar laba pinjamannya secara langsung. Namun, pembayarannya mereka bebankan kepada hasil produksi yang dibeli oleh para konsumen. Dengan cara meningkatkan harga produksinya mereka dapat menutupi bunga dari modal pinjamannya. Dengan demikian, beban kian bertambah bagi konsumen, dan yang menarik keuntungan hanyalah pemilik modal. 
Riba atau rente, dilihat dari sistem ekonomi, adalah sistem yang dicela. Hal ini dilakukan pula oleh sebagian ahli-ahli ekonomi negara-negara Barat. Seorang ahli ekonomi Jerman bernama Dr. Sacht, bekas direktur Reich Bank telah memberikan penjelasannya ketika berkunjung ke Damaskus pada tahun 1953: “Dengan melalui perhitungan matematik yang mendetail, terbukti bahwa uang yang beredar di seluruh dunia, pada akhirnya akan menjadi milik segelintir para pemilik modal yang menjalankan sistem riba. Sebabnya ialah karena pemilik modal selalu beruntung, sedangkan orang yang hutang terkadang mengalami laba atau terkadang rugi. Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan matematik, uang akan kumpul di pihak yang selamanya memperoleh keuntungan. Dan memang, pernyataan yang saya kemukakan ini benar-benar sedang berjalan menuju sasarannya. Terbukti sekarang, bahwa sebagian besar uang yang sekarang beredar di dunia adalah milik pihak-pihak yang melakukan sistem riba atau yang menguasai perbankan. 
Melihat dampak negatif ini, maka Islam mengharamkan riba. Dan masyarakat mana saja yang melakukan riba adalah masyarakat yang terkutuk, dimusuhi oleh Allah dan dijauhkan dari rahmat Allah. 
Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman. Maka jika kamu mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. 2 : 278 – 279). 
Barangkali, umat manusia di sepanjang sejarah belum pernah mencapai puncak kemajuan dalam bidang sain dan teknologi seperti apa yang dicapai pada masa sekarang ini. Tetapi merupakan bukti yang nyata pula, bahwa umat manusia disepanjang sejarah, belum pernah mengalami kegoncangan-kegoncangan dan kerusuhan situasi seperti apa yang terjadi pada masa sekarang ini. 
Bukankah semuanya itu merupakan bukti dari Allah yang telah dijanjikan kepada hamba-hamba-Nya, yaitu peperangan dari Allah. Penyebab utamanya tiada lain karena mereka telah keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh-Nya. Dan karena mereka menjadikan riba sebagai asas hubungan mu’amalat. Maka celakalah apabila umat manusia mendapat ancaman perang dari Allah. 
Islam adalah suatu tatanan yang lengkap lagi sempurna. Ketika Islam mengharamkan riba, maka Islam melandasi ajarannya dengan prinsip-prinsip yang menjauhi riba. Sudah menjadi kewajiban bagi negara Islam, memberi pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan modal. Dan lebih jauh dari itu, harus pula menyiapkan persediaan guna menutupi kebutuhan mereka yang mau meminjam secara tidak berlebihan; atau orang-orang yang terdesak karena kebutuhan sehari-hari kemudian tidak mampu mengembalikan hutangnya. Dalam keadaan seperti ini, Islam telah menetapkan jalur tertentu guna menanggulangi kasus semacam ini dengan melalui zakat. 
Selain itu, Islam menganjurkan kepada kaum muslimin, agar saling bahu-membahu dalam hal kebajikan dan ketaqwaan. Sebagai pengejawantahan dari anjuran ini, kaum muslim dituntut untuk mendirikan lembaga-lembaga bantuan atau bank-bank non rente sehingga manfaatnya akan dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat. 
Apa yang terjadi sekarang di kalangan negara-negara Islam, yang melalaikan ajaran-ajarannya, dan lebih senang berhubungan dengan bank-bank yang memakai sistem rente, menimbulkan banyak pertanyaan. Kalau keadaan sudah seperti ini, bagaimana dengan sikap Islam? Salah seorang ulama Al-Azhar (Syekh ‘Ali Al-Khafif ) menjawab pertanyaan ini : “Adapun mengenai laba uang simpanan di bank, Muktamar Pembahasan Masalah Islam ke dua telah memutuskan, bahwa uang itu hukumnya haram dan tidak boleh diambil”. Kemudian salah seorang bertanya kepada beliau: “Apakah seorang pemilik saham harus meninggalkan begitu saja laba simpanannya di bank?” 
Beliau lalu menjawab : “Menurut pendapatku, apabila laba tersebut dibiarkan saja tidak diambil, keadaan musuh-musuh Islam akan bertambah kuat dan bunga yang tidak diambil akan dijadikan sarana untuk menekan kaum muslimin. Dalam keadaan seperti ini, bunga itu boleh diambil. Tetapi bukan untuk dimiliki sendiri, tetapi harus dibelanjakan kepada sesuatu yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena pada asalnya dimaksud untuk memperkuat posisi umat Islam.”

http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/sifat-riba-rentenir-dalam-ajaran-islam.html

20 keajaiban puasa

20 Mukjizat Puasa terhadap Kesehatan Manusia

Penulis : Dr. Widodo Judarwanto Sp.A | Rabu, 25 Juli 2012 | 11:33 WIB
KOMPAS.com - Berbagai penelitian telah mengungkap adanya mukjizat puasa ditinjau dari perpekstif medis modern. Dalam penelitian ilmiah, tidak ditemukan efek merugikan dari puasa Ramadhan pada jantung, paru, hati, ginjal, mata, profil endokrin, hematologi dan fungsi neuropsikiatri.
Penelitian meta analisis atau penelitian terhadap berbagai Abstrak Terkait ini diperoleh dari Medline dan jurnal lokal di negara-negara Islam 1960-2009. Seratus tiga belas artikel yang memenuhi kriteria untuk pemilihan kertas dikaji secara mendalam untuk mengidentifikasi rincian bahan terkait.
Hasilnya, terdapat manfaat luar biasa dan tidak disangka sebelumnya oleh para ilmuwan tentang adanya mukjizat puasa Ramadhan bagi kesehatan manusia. Meskipun puasa Ramadhan aman untuk semua orang sehat dan beberapa kondisi sakit tertentu, namun dalam keadaan penyakit tertentu seseorang harus berkonsultasi dengan dokter dan mengikuti rekomendasi ilmiah.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling dinanti oleh umat muslim. Saat itu, dianggap sebagai bulan yang penuh berkah dan rahmah. Semua umat muslim yang sehat dan sudah akil balik diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. Meskipun untuk sebagian orang ibadah puasa cukup berat, tetapi terdapat keistimewaan untuk mendapatkan hikmah dari Allah berupa kebahagian, pahala berlipat, dan bahkan suatu muhjizat dalam kesehatan.
Allah berjanji akan memberikan berkah kepada orang yang berpuasa. Seperti ditegaskan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Suny dan Abu Nu'aim: "Berpuasalah maka kamu akan sehat." Dengan berpuasa, akan diperoleh manfaat secara biopsikososial berupa sehat jasmani, rohani dan sosial. Rahasia kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa inilah yang menjadi daya tarik ilmuwan untuk meneliti berbagai aspek kesehatan puasa secara psikobiologis, imunopatofisilogis dan biomolekular.
Para pakar nutrisi dunia mendefinisikan puasa atau kelaparan (starvasi) sebagai pantangan mengkonsumsi nutrisi baik secara total atau sebagian dalam jangka panjang atau jangka pendek. Sedangkan konsep puasa dalam Islam secara substansial adalah menahan diri tidak makan, minum dan berhubungan suami istri mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat. Sehingga puasa memiliki perbedaan dibandingkan starvasi biasa.
Inilah 20 Mukizat Puasa Terhadap Kesehatan Manusia
1. Keseimbangan anabolisme dan katabolisme
Berbeda dengan kelaparan atau starvasi dalam berbagai bentuk dapat mengganggu kesehatan tubuh. Namun sebaliknya, dalam puasa ramadhan terjadi keseimbangan anabolisme dan katabolisme yang berakibat asam amino dan berbagai zat lainnya membantu peremajaan sel dan komponennya memproduksi glukosa darah dan mensuplai asam amino dalam darah sepanjang hari. Cadangan protein yang cukup dalam hati karena asupan nutrisi saat buka dan sahur akan tetap dapat menciptakan kondisi tubuh untuk terus memproduksi protein esensial lainnya seperti albumin, globulin dan fibrinogen. Hal ini tidak terjadi pada starvasi jangka panjang, karena terjadi penumpukan lemak dalam jumlah besar, sehingga beresiko terjadi sirosis hati. Sedangkan saat puasa di bulan ramadhan, fungsi hati masih aktif dan baik.
2. Tidak akan mengakibatkan pengasaman dalam darah.
Kemudian juga berbeda dengan starvasi, dalam puasa Islam penelitian menunjukkan asam amino teroksidasi dengan pelan dan zat keton tidak meningkat dalam darah sehingga tidak akan mengakibatkan pengasaman dalam darah.
3. Tidak berpengaruh pada sel darah manusia
Dalam penelitian, saat puasa tidak berpengaruh pada sel darah manusia & tidak terdapat perbedaan jumlah retikulosit, volume sel darah merah serta rata-rata konsentrasi hemoglobin (MCH, MCHC) dibandingkan dengan orang yang tidak berpuasa.
4. Puasa pada penderita diabetes tipe 2 tidak berpengaruh
Puasa ramadhan pada penderita diabetes tipe 2 tidak berpengaruh dan tidak terdapat perbedaan protein gula, protein glikosilat dan hemoglobin glikosilat. Namun pada penderita diabetes tipe tertentu sebaiknya harus berkonsultasi dengan dokter bila hendak berpuasa. Diantaranya adalah penderita diabetes dengan keton meningkat, sedang hamil, usia anak atau komplikasi lain seperti gagal ginjal dan jantung.
5. Pengaruh pada Ibu hamil dan menyusui
Terdapat sebuah penelitian puasa pada ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok tidak hamil dan tidak menyusui di perkampungan Afika Barat. Ternyata dalam penelitian tersebut disimpulkan tidak terdapat perbedaan kadar glukosa serum, asam lemak bebas, trigliserol, keton, beta hidroksi butirat, alanin, insulin, glucagon dan hormon tiroksin.
6. Pengaruh pada janin saat ibu hami berpuasa
Penelitian di Departemen Obstetri dan Ginekologi dari Gaziantep University Hospital, terhadap 36 wanita sehat dengan kehamilan tanpa komplikasi berturut-turut dari 20 minggu atau lebih, yang berpuasa selama bulan Ramadhan untuk mengevaluasi efek Ramadan pada janin, pengukuran Doppler ultrasonografi dalam peningkatan diameter biparietal janin (BPD), peningkatan panjang tulang paha janin (FL), meningkatkan berat badan diperkirakan janin (EFBW), profil biofisik janin (BPP), indeks cairan amnion (AFI), dan rasio arteri umbilikalis sistol / diastol (S / D) rasio.
Kortisol serum ibu, trigliserida, kolesterol total, low-density lipoprotein (LDL), high density lipoprotein (HDL), very Low density lipoprotein (VLDL), dan LDL / HDL rasio juga dievaluasi sebelum dan sesudah Ramadhan. Hasil penelitian menunjukkan, tidak ada perbedaan signifikan yang ditemukan antara kedua kelompok untuk usia janin, berat badan ibu, perperkiraan kenaikan berat badan janin (EFWG), BPP janin, AFI, dan rasio arteri umbilikalis S / D.
7. Penurunan glukosa dan berat badan
Studi kohort dilakukan pada 81 mahasiswa Universitas Teheran of Medical Sciences saat berpuasa. Dilakukan evaluasi berat badan, indeks massa tubuh (BMI), glukosa, trigliserida (TG), kolesterol, lipoprotein densitas rendah (LDL), high density lipoprotein (HDL), dan Very Low density lipoprotein (VLDL), sebelum dan sesudah Ramadhan. Studi ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan menyebabkan penurunan glukosa dan berat badan. Meskipun ada penurunan yang signifikan dalam frekuensi makan, peningkatan yang signifikan dalam LDL dan penurunan HDL tercatat pada bulan Ramadhan. Tampaknya efek puasa Ramadhan pada tingkat lipid dalam darah mungkin berkaitan erat dengan pola makan gizi atau respon kelaparan biokimia.
8. Pengaruh pada fungsi kelenjar gondok
Ketika berpuasa ternyata juga terbukti tidak berpengaruh pada fungsi kelenjar gondok manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan kadar plasma tiroksin (TS),tiroksin bebas, tironin triyodium dan hormon perangsang gondok (TSH) pada penderita laki-laki yang berpuasa.
9. Pengaruh pada hormon virgisteron
Sedangkan pada penelitian hormon wanita tidak terjadi gangguan pada hormon virgisteron saat melaksanakan puasa. Tetapi, 80% populasi penelitian menunjukkan penurunan hormon prolaktin. Penelitian ini menunjukkan harapan baru bagi penderita infertilitas atau kemandulan wanita yang disebabkan peningkatan hormon prolaktin. Sehingga saat puasa, wanita tetap berpeluang besar untuk tetap pada kondisi subur.
10. Bermanfaat Bagi Jantung
Beberapa penelitian menyebutkan sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang mencolok saat berpuasa dibandingkan saat tidak berpuasa. Puasa Ramadhan tidak mempengaruhi secara drastis metabolisme lemak, karbohidrat dan protein. Meskipun terjadi peningkatan serum uria dan asam urat sering terjadi saat terjadi dehidrasi ringan saat puasa. Saat berpuasa ternyata terjadi peningkatan HDL dan apoprotein alfa1. Penurunan LDL sendiri ternyata sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. Beberapa penelitian "chronobiological" menunjukkan saat puasa Ramadhan berpengaruh terhadap ritme penurunan distribusi sirkadian dari suhu tubuh, hormon kortisol, melatonin dan glisemia. Berbagai perubahan yang meskipun ringan tersebut tampaknya juga berperan bagi peningkatan kesehatan manusia.
11. Memperbaiki dan merestorasi fungsi dan kinerja sel
Saat puasa terjadi perubahan dan konversi yang masif dalam asam amino yang terakumulasi dari makanan, sebelum didistribusikan dalam tubuh terjadi format ulang. Sehingga, memberikan kesempatan tunas baru sel untuk memperbaiki dan merestorasi fungsi dan kinerjanya. Pola makan saat puasa dapat mensuplai asam lemak dan asam amino penting saat makan sahur dan berbuka. Sehingga terbentuk tunas-tunas protein , lemak, fosfat, kolesterol dan lainnya untuk membangun sel baru dan membersihkan sel lemak yang menggumpal di dalam hati. Jumlah sel yang mati dalam tubuh mencapai 125 juta perdetik, namun yang lahir dan meremaja lebih banyak lagi.
12. Sangat efektif meningkatkan konsentrasi urin dalam ginjal serta meningkatkan kekuatan osmosis urin
Penghentian konsumsi air selama puasa sangat efektif meningkatkan konsentrasi urin dalam ginjal serta meningkatkan kekuatan osmosis urin hingga mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air. Dalam keadaan tertentu hal ini akan memberi perlindungan terhadap fungsi ginjal. Kekurangan air dalam puasa ternyata dapat meminimalkan volume air dalam darah. Kondisi ini berakibat memacu kinerja mekanisme lokal pengatur pembuluh darah dan menambah prostaglandin yang pada akhirnya memacu fungsi dan kerja sel darah merah.
13. Dalam keadaan puasa ternyata dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Penelitian menunjukkan saat puasa terjadi peningkatan limfosit hingga sepuluh kali lipat. Kendati keseluruhan sel darah putih tidak berubah ternyata sel T mengalami kenaikkan pesat. Pada penelitian terbaru menunjukkan bahwa terjadi penurunan kadar apo-betta, menaikkan kadar apo-alfa1 dibandingkan sebelum puasa. Kondisi tersebut dapat menjauhkan serangan penyakit jantung dan pembuluh darah.
14. Penurunan berbagai hormon salah satu rahasia hidup jangka panjang
Penelitian endokrinologi menunjukkan bahwa pola makan saat puasa yang bersifat rotatif menjadi beban dalam asimilasi makanan di dalam tubuh. Keadaan ini mengakibatkan penurunan pengeluaran hormon sistem pencernaan dan insulin dalam jumlah besar. Penurunan berbagai hormon tersebut merupakan salah satu rahasia hidup jangka panjang.
15. Bermanfaat dalam pembentukan sperma
Manfaat lain ditunjukan dalam penelitian pada kesuburan laki-laki. Dalam penelitian tersebut dilakukan penelitian pada hormon testoteron, prolaktin, lemotin, dan hormon stimulating folikel (FSH), Ternyata hasil akhir kesimpulan penelitian tersebut puasa bermanfaat dalam pembentukan sperma melalui perubahan hormon hipotalamus-pituatari testicular dan pengaruh kedua testis.
16. Bermanfaat untuk penderita radang persendian (encok) atau rematoid arthritis
Manfaat lain yang perlu penelitian lebih jauh adalah pengaruh puasa pada membaiknya penderita radang persendian (encok) atau rematoid arthritis. Parameter yang diteliti adalah fungsi sel penetral (netrofil) dan progresifitas klinis penderita. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa terdapat korelasi antara membaiknya radang sendi dan peningkatan kemampuan sel penetral dalam membasmi bakteri.
17. Memperbaiki hormon testoteron dan performa seksual
Dalam sebuah jurnal endokrin dan metabolisme dilaporkan penelitian puasa dikaitkan dengan hormon dan kemampuan seksual laki-laki. Penelitian tersebut mengamati kadar hormon kejantanan (testoteron), perangsang kantung (FSH) dan lemotin (LH). Terjadi perubahan kadar berbagai hormon tersebut dalam tiap minggu. Dalam tahap awal didapatkan penurunan hormon testoteron yang berakibat penurunan nafsu seksual tetapi tidak menganggu jaringan kesuburan. Namun hanya bersifat sementara karena beberapa hari setelah puasa hormon testoteron dan performa seksual meningkat pesat melebihi sebelumnya
18. Memperbaiki kondisi mental secara bermakna
Seorang peneliti diMoskow melakukan penelitian pada seribu penderita kelainan mental termasuk skizofrenia. Ternyata dengan puasa sekitar 65% terdapat perbaikan kondisi mental yang bermakna. Berbagai penelitian lainnya menunjukkan ternyata puasa Ramadhan juga mengurangi risiko kompilkasi kegemukan, melindungi tubuh dari batu ginjal, meredam gejolak seksual kalangan muda dan penyakit lainnya yang masih banyak lagi.
19. Peningkatan komunikasi psikososial baik dengan Allah dan sesama manusia
Manfaat puasa bagi kehidupan psikososial memegang peranan penting dalam kesehatan manusia. Dalam bulan puasa terjadi peningkatan komunikasi psikososial baik dengan Allah dan sesama manusia. Hubungan psikologis berupa komunikasi dengan Allah akan meningkat pesat, karena puasa adalah bulan penuh berkah. Setiap doa dan ibadah akan berpahala berlipat kali dibandingkan biasanya. Bertambahnya kualitas dan kuantitas ibadah di bulan puasa akan juga meningkatkan komunikasi sosial dengan sesama manusia baik keluarga, saudara dan tetangga akan lebih sering. Berbagai peningkatan ibadah secara langsung akan meningkatkan hubungan dengan Pencipta dan sesamanya ini akan membuat jiwa lebih aman, teduh, senang, gembira, puas serta bahagia.
20. Menurunkan adrenalin
Keadaan psikologis yang tenang, teduh dan tidak dipenuhi rasa amarah saat puasa ternyata dapat menurunkan adrenalin. Saat marah terjadi peningkatan jumlah adrenalin sebesar 20-30 kali lipat. Adrenalin akan memperkecil kontraksi otot empedu, menyempitkan pembuluh darah perifer, meluaskan pembuluh darah koroner, meningkatkan tekanan darah arterial dan menambah volume darah ke jantung dan jumlah detak jantung. Adrenalin juga menambah pembentukan kolesterol dari lemak protein berkepadatan rendah. Berbagai hal tersebut ternyata dapat meningkatkan resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.
Berbagai kajian ilmiah melalui penelitian medis telah menunjukkan bahwa ternyata puasa sebulan penuh saat bulan ramadhan bermanfaat sangat luar biasa bagi tubuh manusia. Sebaliknya banyak penelitian menunjukkan bahwa puasa berbeda dengan starvasi biasa, secara umum tidak akan mengganggu tubuh manusia. Dalam mencermati temuan ilmiah tersebut akan lebih diyakini bahwa berkah kesehatan yang dijanjikan dalam berpuasa ternyata bukan sekedar teori dan opini. Manfaat puasa bagi kesehatan sebagian telah terbukti secara ilmiah. Wajar saja, bahwa puasa adalah saat yang paling dinantikan oleh kaum muslim karena memang terbukti secara ilmiah menjanjikan berkah dan mukjizat dalam kesehatan manusia.

adab pernikahan

Adab Pernikahan (Sesuai Sunnah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam)

 
 
 
 
 
 
3 Votes

Menikah hukumnya adalah Sunnah. Karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Menikah itu adalah sunnah ku. Akan tetapi apabila kalian enggan untuk menikah, maka kalian bukan dari golonganku.”. Dan dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membenci sunnah ku, maka ia bukan termasuk dalam golonganku.”
 
Menikah mempunyai banyak manfaat, diantaranya untuk menghindarkan manusia dari perbuatan zina. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia (menikah) dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu (menikah) hendaknya ia berpuasa, sebab ia (puasa) dapat mengendalikan (hawa nafsu) mu.”
Indahnya pernikahan, apabila dilakukan sesuai sunnah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam. Berikut ini ringkasan dari kitab Adab Zifaf (Etika Pernikahan), karya Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani, yaitu :
1.        Hendaklah dua sejoli yang akan merajut tali suci pernikahan untuk meniatkan pernikahan yang ia lakukan adalah untuk mencari ridha Allah , untuk membersihkan jiwanya dan menjaga dirinya dari segala yang diharamkan Allah. Karena dengan begitu, pergaulan antar keduanya dicatat sebagai amal ibadah di hadapan Allah.
2.    Saat pertama kali akan melakukan hubungan suami istri, hendaknya suami meletakkan tangannya pada kepala istrinya, seraya membaca basmalah dan doa untuk keberkahan, yaitu  اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ  (Ya Allah berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya), dan doa berikut   اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ  (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah sungguh aku mohon pada-Mu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya)
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika kalian telah menikahi wanita atau membeli budak, maka peganglah bagian depan kepalanya, ucapkanlah basmalah, berdoalah untuk keberkahannya, dan hendaklah ia mengucapkan… (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah sungguh aku mohon pada-Mu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya)”.
 3.        Shalat Sunnah dua raka’at bersama. Shalat sunnah ini dilakukan ketika akan melakukan hubungan suami istri untuk pertama kali. Kemudian berdo’a,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَهْلِيْ، وَبَارِكْ ِلأَهْلِيْ فِيَّ، اللَّهُمَّ ارْزُقْهُمْ مِنِّيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنْهُمْ
اللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِيْ خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ فِيْ خَيْرٍ
(Ya Allah, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Allah, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Allah, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami).
Syaqiq bin Salamah mengatakan, “Suatu hari datang lelaki, namanya Abu Huraiz, ia mengatakan: “Aku telah menikahi wanita muda dan perawan, tapi aku khawatir ia akan membuatku cekcok”, maka Abdullah bin Mas’ud r.a mengatakan, “Sesungguhnya kerukunan itu dari Allah, sedang percekcokan itu dari setan, ia (setan) ingin membuatmu benci dengan apa yang Allah halalkan bagimu. Jika kamu nanti menemuinya, maka suruh istrimu shalat dua rokaat dibelakangmu dan bacalah (Ya Allah, berilah aku berkah dari istriku, (begitu pula sebaliknya) berilah istriku berkah dariku. Ya Allah, berilah mereka rizki dariku, (begitu pula sebaliknya) berilah aku rizki dari mereka. Ya Allah, kumpulkanlah kami jika itu baik bagi kami, dan pisahkanlah kami jika itu baik bagi kami)“.
4.        Bermesraan dengan istri, sebelum berhubungan suami istri, misalnya dengan menyuguhkan minuman, atau yang lainnya.
5.        Hendaklah (suami) berdo’a ketika menggauli istri. Do’a nya adalah,
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
(Dengan nama Allah. Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami).
Rasulullah  bersabda, “(Dengan nama Allah. Ya Alloh jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari anak yang engkau karuniakan pada kami). Do’a itu, apabila Allah berkehendak memberikan anak, niscaya setan tidak akan mampu membahayakan anak (itu) selamanya”.
6.       Suami boleh menggauli istrinya di vagina sang istri, dari arah manapun si suami sukai, baik dari depan atau belakang. Sebagaimana firman Allah SWT, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki” (QS. Al- Baqarah : 223)
7.        Haram hukumnya bagi suami apabila (suami) menggauli istrinya di dubur istrinya. Hal itu merupakan dosa besar. Karena Rasulullah  bersabda,  “Terlaknat orang (suami) yang menggauli para wanita (yaitu istrinya) di dubur nya (yakni lubang anus)”. Syaikh Masyhur mengatakan, “Adapun orang yang menggauli istrinya di duburnya, maka ia telah melakukan tindakan yang melanggar syariat, baik asalnya maupun sifatnya, sehingga ia wajib bertaubat kepada Allah , dan tidak ada kaffarat (tebusan) baginya kecuali bertaubat kepada Allah “.
8.     Berwudhu antara dua sesi berhubungan, dan lebih afdholnya mandi. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika salah seorang dari kalian selesai menggauli istrinya, dan ingin menambah (melakukannya) lagi, maka hendaklah ia wudhu, karena itu lebih menggiatkannya untuk melakukannya lagi”.
Mandi lebih afdhol, karena hadits riwayat Abu Rofi’ , “Suatu hari Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam  keliling mendatangi istri-istrinya, beliau mandi di istrinya yang ini, dan mandi lagi di istrinya yang ini. Lalu aku menanyakan hal itu kepada beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak mandi sekali saja?”. Beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Karena (mandi berkali-kali) itu, lebih bersih, lebih baik, dan lebih suci”. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, sanadnya hasan).
9.     Suami istri diperbolehkan mandi bersama dalam satu tempat, meski saling melihat aurat masing-masing. Ada banyak hadits yang menerangkan hal ini, diantaranya,
Aisyah r.a mengatakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dari satu tempat air, tangan kami saling berebut, dan beliau mendahuluiku, hingga aku mengatakan, “Biarkan itu untukku, biarkan itu untukku”, ketika itu kami berdua sedang junub.” .
10.    Usai berhubungan, hendaklah berwudhu sebelum tidur, dan lebih afdholnya mandi. Karena hadits riwayat Abdulloah bin Qais , ia mengatakan: Aku pernah menanyakan kepada Aisyah , “Bagaimana Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam dahulu ketika junub, apakah mandi sebelum tidur, atau sebaliknya tidur sebelum mandi?”. Ia (Aisyah)  menjawab, “Semuanya pernah beliau lakukan, kadang beliau mandi lalu tidur, dan kadang beliau wudhu lalu tidur”.  Aku menambahi, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan perkara ini mudah”.
11.  Jika istri sedang haid, suami tetap boleh melakukan apa saja dengannya, kecuali jima’. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam,  “Lakukan apa saja (dengan istri kalian) kecuali jima’.”
Kaffarat (tebusan) bagi orang yang menjima’ istrinya ketika istrinya sedang haid, sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas , Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam  pernah ditanya tentang suami yang mendatangi istrinya ketika haid, maka Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar”. Syaikh Masyhur mengatakan, “Yang dimaksud dengan dinar dalam hadits itu adalah dinar emas, dan 1 dinar emas itu sama dengan 1 mitsqol, sedang 1 mitsqol itu sama dengan 4 ,24 gram emas murni”.
12.    ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) diperbolehkan, meski lebih baik ditinggalkan.
Karena perkataan Jabir, “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl, di saat Alqur’an masih turun”.  Dalam riwayat lain, “Kami (para sahabat) dulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam (masih hidup),  lalu kabar itu sampai kepada beliau Nabi Muhammad ,  akan tetapi beliau Nabi Muhammad  tidak melarang kami (melakukan ‘azl)”.
Namun, lebih baik meninggalkannya sebagaimana sabda Rasulullah , “Azl itu pembunuhan yang samar”.
13.    Setelah malam pertama menggauli istrinya, disunnahkan pada pagi harinya untuk silaturrahim mengunjungi para kerabatnya yang sebelumnya telah datang ke rumahnya, mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka, dan membalas kebaikan mereka dengan yang semestinya.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Anas r.a, ia mengatakan, “Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengadakan walimah (resepsi) saat malam pertama beliau menggauli Zainab. Beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam mengenyangkan kaum muslimin dengan roti dan daging, lalu keluar mengunjungi para ibunda mukminin (isteri-isteri beliau yang lain), untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka, sebaliknya mereka juga memberikan salam dan mendoakan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau melakukan hal itu, pada pagi hari setelah malam pertamanya”. (HR. Bukhari).
14.    Keduanya (suami dan istri) wajib menggunakan kamar mandi yang ada di rumahnya, dan tidak boleh masuk kamar mandi umum, berdasarkan hadits Jabir r.a, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,  ”Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan istrinya ke dalam kamar mandi umum”. (HR. Tirmidzi, sanadnya hasan).
Juga hadits riwayat Ummu Darda’, ia mengatakan, “Suatu hari, aku keluar dari kamar mandi umum, lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam berpapasan denganku, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Wahai Ummu Darda’, dari mana?”. Ummu Darda’   menjawab, “Dari kamar mandi umum”. Maka beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh, demi dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah salah satu ibunya, melainkan ia telah merusak tabir yang ada antara dia dan Tuhannya Yang Maha Penyayang”. (HR. Ahmad).
15.    Kedua (suami dan istri) diharamkan menyebarkan rahasia kehidupan ranjangnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam , “Sungguh, orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat nanti, adalah orang yang membuka (aurat) istrinya dan istrinya membuka (aurat)nya, lalu ia menyebarkannya”.  Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan haramnya menyebarkan cerita hubungan suami istri, dan merinci apa yang terjadi pada istrinya, seperti ucapan, perbuatan dan semisalnya.”
Adapun sekedar menyebutkan jima’ (secara global) tanpa ada manfaat dan tujuan, maka hukumnya makruh, karena itu tidak sesuai dengan muru’ah (akhlaq), padahal Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam  telah bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau (jika tidak), maka hendaklah ia diam”.
Tapi jika ia menyebutkan hal itu, karena adanya tujuan dan manfaat, seperti mengingkari ketidak-sukaannya pada istrinya, atau istrinya menuduh suaminya impoten, atau semisalnya, maka itu tidak makruh, sebagaimana sabda Rasulullah, “Sungguh aku akan melakukannya, aku dan istriku ini” . Begitu pula pertanyaan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Abu Tholhah, “Apa malam tadi, kalian telah menjalani malam pertama?” . Dan pesan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Jabir , “Semangat dan semangatlah”.
16.    Mengadakan walimah (resepsi) wajib hukumnya setelah menjima’ istri, dengan dasar hadits Buraidah bin Hushoib r.a, bahwa ketika Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah Az-Zahra, Rasulullah  mengatakan, “Pernikahan itu harus ada walimahnya (resepsi)”. Juga sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah, walau hanya dengan (menyembelih) seekor kambing”.
Beberapa sunnah (tuntunan) dalam walimah (resepsi), diantaranya:
Ø  Diadakan selama tiga hari, setelah menjima’ istri. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Anas, ia mengatakan, “Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam dulu menikahi Shofiyah r.a, beliau menjadikan anugerah kemerdekaannya sebagai maharnya, dan menjadikan walimah (resepsi) berlangsung tiga hari”.
Ø  Mengundang para sholihin (orang-orang shalih), baik yang kaya maupun yang miskin. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam,  “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa”.
Ø  Menyembelih lebih dari satu kambing jika mampu.
Ø  Dianjurkan dalam pengadaan walimah, orang yang mempunyai harta lebih untuk membantu orang yang kurang mampu.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Anas, yang menceritakan kisah menikahnya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam dengan Shofiyah Anas r.a berkata, “…Hingga ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam di tengah perjalanan pulang, Ummu Sulaim  mempersiapkan Shofiyah  dan menyerahkannya kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam pada malamnya, hingga paginya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam berstatus arus (pengantin baru). Lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa mempunyai sesuatu, maka hendaklah ia bawa kemari” . Dalam riwayat lain, “Barangsiapa punya makanan lebih, maka hendaklah dia mendatangkannya kepada kami”. Anas  berkata, “Beliau pun menggelar karpet kulitnya, maka mulailah ada orang yang datang dengan keju, ada yang datang dengan kurma, ada juga yang datang dengan lemak, hingga bisa mereka jadikan hais. Kemudian mereka memakannya dan meminum air dari tadahan hujan yang ada di dekat mereka. Begitulah pelaksanaan walimahnya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam.
Ø  Tidak boleh hanya mengundang orang yang kaya, dan tidak menyertakan orang yang miskin.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya, sedang orang-orang miskin dilarang untuk mendatanginya” .
Ø  Wajib bagi yang diundang untuk menghadirinya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika salah seorang dari kalian diundang walimah, maka hendaklah ia menghadirinya”. Juga sabda beliau Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika salah seorang dari kalian diundang, maka hendaklah ia menghadirinya, baik itu acara walimah atau pun acara lainnya”. Juga sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam yang lainnya, “Barangsiapa tidak menghadiri udangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Jika orang yang diundang sedang tidak berpuasa, maka hendaklah orang itu memakan hidangan yang ada. Sedang jika orang itu sedang berpuasa, maka hendaklah ia tetap hadir dan mendoakan yang mengundangnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika yang diundang itu tidak puasa, maka makanlah (hidangan yang ada) Sedang jika ia puasa, maka berdoalah untuknya” Jika yang diundang sedang puasa sunnah, ia boleh membatalkan puasanya untuk makan hidangan walimah, sebagaimana diceritakan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, “Aku pernah membuatkan hidangan untuk Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam,  lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya mendatangi undanganku. Ketika hidangan disajikan, ada salah seorang berkata, “Aku sedang berpuasa”. Maka Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam  mengatakan, “Saudara kalian ini telah mengundang dan mengeluarkan biaya untuk kalian”, lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan pada sahabat yang sedang berpuasa itu, “Batalkanlah puasamu, dan qodho’lah di hari lain jika kau menghendakinya”.
Ø  Tidak boleh menghadiri undangan walimah, jika ada kemaksiatan dalam acara walimah tersebut, kecuali bila menghadirinya  dengan maksud mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan itu. Akan tetapi, apabila kemaksiatan itu tidak bisa hilang, maka orang yang diundang itu harus pulang meninggalkan acara walimah itu.
Sebagaimana kisah sahabat Ali berikut, “Aku pernah membuat makanan, lalu aku mengundang Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan beliau pun datang. Tetapi, ketika melihat ada gambar- gambar di rumah, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam langsung kembali. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, bapak dan ibuku ku relakan untuk menebusmu apa yang membuatmu pulang lagi?”. Rasulullah  menjawab, “Karena di rumah itu, ada banyak gambar, padahal para malaikat tidak sudi masuk rumah yang ada gambar-gambarnya”.
17.    Untuk orang yang diundang disunnahkan melakukan dua hal :
Ø  Mendoakan orang yang mengadakan walimah.
Sebagaimana diceritakan oleh Abdullah bin Busr, bahwa bapaknya pernah membuatkan makanan untuk Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan mengundangnya, maka beliau pun datang. Selesai makan, beliau mendoakan,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
(Ya Allah, berkahilah rizki yang kau berikan pada mereka, serta ampuni dan rahmatilah mereka).
Ø  Mendoakan kedua mempelai dengan kebaikan dan keberkahan.
Ada banyak hadits yang  menerangkan hal ini, diantaranya,
Doa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Jabir r.a,
 بَارَكَ اللهُ لَكَ
(semoga Alloh memberkahimu), atau mengatakan kepadanya,
خَيْرًا
(semoga engkau diberi limpahan kebaikan).
Doa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Ali r.a,
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِمَا, وَبَارِكْ لَهُمَا فِيْ بِنَائِهِمَا
 (Ya Alloh, berkahilah keduanya, dan berkahilah hubungan keduanya).
Doa kaum wanita Anshar kepada Aisyah,
عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ, وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ
(selamat atas kebaikan, keberkahan, dan keberuntungan yang besar.
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam  jika mendoakan orang yang menikah mengatakan,
بَارَكَ اللهُ لَكَ, وَبَارَكَ عَلَيْكَ, وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
(semoga Alloh memberikan keberkahan padamu, menurunkannya atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan).
18.    Pengantin wanita boleh melayani tamu laki- laki, jika tidak menimbulkan fitnah dan mengenakan hijab syar’i.
Sebagaimana hadits Sahl bin Sa’d, ia mengatakan, “Ketika Abu Usaid telah mengumpuli istrinya, ia mengundang Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya, maka tidak ada yang membuat dan menyodorkan hidangan, melainkan istrinya, yaitu Ummu Usaid. Pada hari itu, istrinya lah yang melayani tamu laki- laki.
19.    Boleh juga mengijinkan para wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan menabuh duff (rebana) saja, dan melantunkan nyanyian yang dibolehkan (asal baitnya tidak bercerita kecantikan, kata-kata kotor, kemaksiatan dan yang tidak diridhai Allah).
Rubayyi’ binti Mu’awwidz mengatakan, Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menemuiku di pagi hari malam pertamaku, lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam duduk di atas ranjangku seperti posisimu denganku (sekarang ini), di saat itu ada banyak anak kecil wanita menabuh duff (rebana), mengenang bapak-bapak mereka yang gugur di perang badr, hingga salah seorang anak wanita itu ada yang mengatakan: “Di sisi kita ada Nabi yang tahu hari esok”. Maka Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam menegur wanita itu, “Jangan berkata seperti itu, tapi katakanlah apa yang kau ucapkan sebelumnya”.
20.    Hendaklah meninggalkan hal yang dilarang syariat , terutama ketika acara pernikahan, misalnya:
Ø  Memajang gambar makhluk yang bernyawa di dinding.
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh, rumah yang ada gambarnya tidak dimasuki para malaikat “.
Aisyah mengatakan, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah masuk menemuiku, saat itu aku menutupi lemari kecil dengan kain tipis yang bergambar, (dalam riwayat lain, “yang bergambar kuda bersayap”). Melihat itu, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam langsung merobeknya, dan berubah raut wajahnya. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan, “Sesungguhnya orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat adalah, mereka yang menyaingi ciptaan Allah” . Aisyah mengatakan, Akhirnya kain itu ku potong dan kujadikan satu atau dua bantal.”
Syaikh Muhammad Nasirudin al-Albani berpendapat, “haram menutup dinding rumah dengan kain, meski bukan dengan sutra, karena itu termasuk isrof dan hiasan yang tidak sesuai syariat.”
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita untuk menutupi batu dan tanah”.
Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama memakai hadits itu sebagai dalil larangan menutup dinding dan lantai dengan kain, larangan itu adalah karohah tanzih, bukan larangan yang mengharamkan, dan inilah pendapat yang benar.”
Syaikh Abul Fath Nashr Al-Maqdisi (madzhab syafi’i) berpendapat, “haramnya hal itu. Tapi, dalam hadits ini tidak ada yang menunjukkan keharamannya, karena hakekat lafalnya, “Allah tidak menyuruh kita melakukan itu”, ini berarti bahwa hal itu tidak wajib dan tidak sunnah, dan tidak menunjukkan pengharaman sesuatu”.
Ø  Mencabut alis dan lainnya.
Karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat orang yang berbuat demikian (mencabut alis dan lainnya).
Ø  Mewarnai kuku dengan cat (sehingga menutupi jalannya air wudhu).
Adapun sunnahnya adalah mewarnainya dengan hinna’.
Ø  Memanjangkan kuku.
Karena memanjangkan kuku bertentangan dengan fitrah. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lima hal (yang) termasuk fitrah: “Khitan, mengerik bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam juga melarang kita membiarkan kuku lebih dari 40 malam, sebagaimana perkataan Anas bin Malik r.a,  “Kami diberi batasan waktu untuk: Mencukur kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mengerik bulu sekitar kemaluan, (yakni) agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam”.
Ø  Mencukur jenggot.
Karena memelihara jenggot itu wajib hukumnya bukan sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam,  “cukur-tipislah kumis dan panjangkanlah jenggot, selisilah kaum majusi”. Jadi, orang yang dengan sengaja enggan untuk memelihara jenggot, maka ia adalah kaum Majusi.
Ø  Mempelai pria mengenakan cincin tunangan dari emas.
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Pakaian sutra dan emas diharamkan untuk ummatku yang laki-laki, dan dihalalkan untuk mereka yang wanita.”
21.  Wajib hukumnya memperlakukan istri dengan baik, dan menuntunnya kepada hal-hal yang halal dan diridhai Allah, khususnya bila istrinya masih muda.
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sebaik-baik kalian, adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik diantara kalian terhadap istriku”. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda, “Berilah nasehat baik pada wanita (istri), karena mereka itu tawananmu”.  Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda, “Janganlah lelaki mukmin membenci wanita mukminah (istrinya), karena jika dia benci salah satu tabiatnya, pasti ada hal lain yang ia sukai”.
Aisyah r.a mengisahkan, “Suatu hari Rasulullah  pulang dari perang tabuk atau perang khaibar. (Saat itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita milik Aisyah r.a. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab, “Anak-anak perempuanku”. Diantara mainannya itu beliau juga melihat ada boneka kuda bersayap dua yang terbuat dari kain, lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan, “Kalau yang di tengah ini apa?”, Aisyah  menjawab: “itu kuda”. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam menimpali, “terus apa yang di atasnya?”, Aisyah menjawab, “dua sayapnya”, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan, “kuda mempunyai dua sayap?”, Aisyah menjawab, “bukankah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman  memiliki kuda bersayap?!”. (Mendengar itu) Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallamlangsung tersenyum hingga kulihat gigi-gigi gerahamnya.
22. Sebaiknya suami membantu pekerjaan rumah, bila ada waktu senggang dan tidak sedang lelah. Sebagaimana disebutkan ‘Aisyah, “Dahulu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam biasa membantu istrinya, dan beliau pergi untuk sholat bila tiba waktunya”. Aisyah  juga mengatakan, “Beliau itu manusia seperti yang lainnya, mencuci pakaiannya, memerah kambingnya, dan membantu istrinya”.
23.    Pesan untuk kedua mempelai,
Ø  Hendaklah keduanya ta’at kepada Allah  dan saling mengingatkan untuk ta’at.
Ø  Hendaklah keduanya menjalankan syariat Allah yang terdapat di dalam Qur’an dan Sunnah, dan tidak meninggalkannya hanya karena taklid, atau adat masyarakat, atau madzhab tertentu, Allah  berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminah, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu hukum dalam urusan mereka, untuk memilih (pilihan lainnya), karena barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (Al-Ahzab: 36).
Ø  Hendaklah keduanya menjaga hak dan kewajiban masing- masing. Maka janganlah istri banyak menuntut suaminya. Sebaliknya, janganlah suami memanfaatkan harta dan posisinya sebagai kepala rumah tangga, untuk menzholimi istrinya, seperti memukulnya tanpa ada sebab yang syar’i. Allah SWT berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Para istri itu memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut, dan para suami itu memiliki kelebihan di atas mereka. Dan Allah adalah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Baqoroh: 228)
Mu’awiyah bin Haidah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa hak istri atas suaminya?” Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Yaitu, memberinya makan dan sandang jika memintanya, tidak mengatakan ‘Qobbahakilloh’ (semoga Alloh menjadikanmu buruk) (kepada istrinya), tidak memukul wajahnya, (tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumahnya)”.
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda, “Orang yang adil akan menduduki singgasana dari cahaya diatas tangan kanan Allah Yang Maha Penyayang, dan kedua tangan- Nya itu kanan, yaitu mereka yang adil dalam mengatur kekuasaannya, keluarganya, dan tanggung jawab yang (di) serahkan padanya.”
Bila keduanya (suami dan istri) tahu akan hal ini dan menerapkannya dengan baik, niscaya Allah
akan menjadikan hidup keduanya baik, tentram, bahagia. Allah berfirman,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa melakukan kebajikan dalam keimanan, baik laki-laki maupun perempuan, pasti Kami berikan padanya kehidupan yang baik, dan Kami pasti membalas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl: 97)
Sabda Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam khusus untuk sang istri, “Bila perempuan mendirikan sholatnya, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya, ia pasti masuk surga dari pintu manapun ia kehendaki.”
Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah ditanya, “Siapa wanita yang paling baik?”, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Yaitu wanita yang menyenangkan bila suaminya memandangnya, mentaati bila diperintah, dan ia tidak menyelisihi suaminya karena sesuatu yang dibencinya, baik dengan diri maupun hartanya”
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallambersabda, “Seluruh dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik- baik perhiasan adalah wanita yang sholihah”.
Dari Hushain bin Mihshon, bahwa bibinya pernah menemui Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam karena suatu keperluan. Setelah (keperluan itu) selesai, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Apa anda bersuami?”. “Ya”, jawabku. “Bagaimana sikapmu terhadapnya?” tanya RasulullahShallahu ‘Alaihi Wasallam. “Aku bersungguh-sungguh di dalam (menaati dan melayani) nya, kecuali pada hal yang tidak ku mampui”, jawabku. Maka Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lihatlah bagaimana hubunganmu dengannya. Karena suamimu itu surga dan nerakamu”.
Ø  “Janganlah istri berpuasa selain Puasa Ramadhan saat suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya (suaminy). Dan janganlah istri mengijinkan orang lain masuk rumah saat suaminya bersamanya, kecuali dengan izinnya (suaminya).”

“Jika suami mengajak istrinya ke ranjang, tapi ia tidak menurutinya hingga suaminya marah, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi tiba “
 (dalam riwayat lain, “hingga ia kembali (menurutinya)” ).
(dalam riwayat lain, “hingga si suami merelakannya”).
“Seandainya aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku sudah menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya.”
“Dan seorang istri tidak akan memenuhi hak Allah atasnya dengan sempurna, hingga ia memenuhi hak suaminya dengan sempurna, hingga seandainya si suami meminta dirinya saat di pelana, maka ia tidak (boleh) menolak ajakannya.”
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya ketika di dunia, kecuali istrinya dari kalangan bidadari (di surga) mengatakan padanya, “Janganlah engkau menyakitinya, qootalakillah, karena suamimu itu sebenarnya tamu, yang sebentar lagi meninggalkanmu untuk menemui kami”.
 
http://muslimminang.wordpress.com/2012/06/04/adab-pernikahan-sesuai-sunnah-rasulullah-shallahu-alaihi-wasallam/