Dosa Menyuap, Korupsi dalam Ajaran Islam
Menyuap adalah suatu perbuatan yang tercela. Pengertiannya ialah memberikan uang atau benda dan lain-lainnya kepada penguasa atau orang yang berpangkat agar memperlicin jalan
untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Jadi orang yang menyuap dan
yang disuap kedua-duanya terlibat dalam kasus mengambil sesuatu yang
bukan haknya. Oleh karena itu Allah melarang kaum mukminin memakan
harta orang lain dengan melalui cara menyuap para penguasa.
Untuk itu Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. 2 : 188).
Jelasnya ayat tadi melarang kita menjilat atau menyuap para penguasa dengan tujuan menguasai harta orang lain. Setelah kita mengetahui bahwa cara ini adalah jalan yang salah dan bathil, maka janganlah kita melakukan hal itu.
Kami berpandangan bahwa ayat tadi memang cocok sekali dengan kenyataan
yang kita alam sekarang. Masyarakat kita mengalami banyak sekali
kasus-kasus yang terjadi di dalamnya lalu dilaporkan kepada kehakiman.
Tentu saja hal ini memberikan kesempatan atau peluang bagi orang-orang yang berhati jahat untuk menguasai harta kekayaan orang lain
dengan melalui suapan. Karena kehakiman hanya melihat dari segi
lahiriyahnya saja, dan selalu berada dalam pihak yang memiliki
dalil-dalil dan bukti-bukti yang kongkret. Bagi mereka yang berhati
jahat, bisa saja menggunakan orang-orang yang mau disuap, untuk
dijadikan sebagai saksi atau pendukung yang berdiri di pihaknya.
Dalam ayat tadi, yang disebut-sebut hanyalah para penguasa dan tidak
menyebut pihak-pihak lainnya. Hal ini tentu saja karena pada dasarnya,
hal itu dilakukan kepada mereka di samping bahaya yang ditimbulkannya
sangat fatal.
Rasulullah SAW sering sekali mengecam perbuatan menyuap ini. Ada suatu riwayat yang diceritakan oleh sahabat ‘Abdullah ibnu ‘Umar dari Nabi SAW, beliau mengatakan :
لعن رسول الله الراشى والمرتشى (رواه ابو داود والترمذى
“Semoga Allah melaknat orang yang melakukan penyuapan dan orang yang disuap”( Hadits riwayat Abu Dawud dan Turmudzi).
Di dalam riwayat lain yang diceritakan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda :
لعن رسول الله الراشى والمرتشى فى الحكم (رواه الترمذى وابن ماجه
“Semoga Allah menurunkan laknatnya kepada orang yang menyuap dan yang
disuap dalam suatu perkara.( Hadits riwayat Turmudzi dan Ibnu Majah)”
Penyuap ialah orang yang memberikan suapan dan yang disuapi adalah orang
yang menerima suapan tersebut. Biasnya kedua-duanya terkena laknat
Allah apabila mereka bertujuan untuk menyakiti orang lain atau merampas
harta atau suatu yang bukan haknya. Jika yang dimaksud dengan suapan ini
ialah untuk memperoleh hak miliknya sendiri, atau untuk mempertahankan
dirinya dari kesemena-menaan tindakan orang lain, maka kasus semacam ini merupakan perkecualian, dan tidak akan mendapat laknat dari Allah.
Dan ada suatu riwayat lain yang isinya mengutuk orang yang terlibat
dalam kasus penyuapan, atau lebih jelasnya orang yang menjadi penghubung
antara penyuap dan yang disuapi.
Islam melarang suapan walaupun dalam bentuk lain, terutama sekali dalam bentuk hadiah-hadiah. Untuk menanggulangi hal seperti ini Rasulullah SAW bersabda :
من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا (اى منحناه راتبا) فما اخذه بعد ذلك فهو غلول. (رواه ابو داود
“Barangsiapa yang kutugaskan melakukan pekerjaan,
dan mendapat imbalan dari hasil kerjanya itu, apa yang ia ambil sesudah
itu namanya ghulul (korupsi) (Hadits riwayat Abu Dawud)”
Dan ada suatu riwayat lain yang menerangkan kasus penyuapan ini. Berikut ini riwayat hadits secara lengkapnya :
واشتعمل النبي رجلا من قبيلة الأزد
يقال له ابن اللتيبة على الصدقة فلما قدم قال : هذا لكم وهذا اهدي لي, فقال
النبي, فهلا جلس في بيت ابيه أو بيت أمه فينظر يهدى له أم لا, والذي نفسي
بيده لا يأخذ احد منه شيئا الا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته رواه
البخارى)
“Rasulullah telah menugaskan seseorang dari kabilah Azd bernama Ibnu
Lutaibah untuk memungut hasil zakat dari kaum muslimin. Ketika tugasnya
telah selesai, ia datang sambil berkata: “Ini hasil pungutan zakat untuk kalian,
dan yang ini saya terima sebagai hadiah dari mereka”. Mendengar hal itu
Rasulullah SAW bersabda : “Bagaimana kalau ia tetap duduk di rumah
ayahnya atau rumah ibunya sambil menunggu apakah ia akan diberi hadiah
atau tidak? Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasan-Nya, tak ada
seorang pun yang mengambil hadiah semacam ini, kecuali besok di hari kiamat akan dibebankan pada lehernya”( Hadits riwayat Bukhari).
http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/dosa-menyuap-korupsi-dalam-ajaran-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar