Riba (Rentenir) dalam Ajaran Islam
RIBA (RENTE).
Islam
meniupkan jiwa gotong royong dalam tubuh masyarakat, dan membangkitkan
semangat kebaikan pada setiap individu. Oleh karena itu, kita dapat
melihat sikap Islam yang menunjang segala betuk hubungan mu’amalat yang
bertujuan merealisasikan prinsip ini. Dan Islam mengharamkan segala
sesuatu yang dapat mengakibatkan putusnya ikatan hubungan keintiman
antara anggota-anggota masyarakat atau sesuatu yang bisa menyebabkan
permusuhan dan saling membenci.
Di antara hal-hal yang termasuk dosa besar dan sangat dilarang oleh Islam ialah, menjalankan riba atau rente.
Islam dengan tegas dan keras melarang perbuatan terkutuk ini, dan
mengecam para pelakunya akan dijadikan penghuni neraka selama-lamanya.
Lebih jauh lagi, Islam menyamakan derajat pelakunya sama dengan
orang-orang kafir.
Allah telah berfirman :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang
tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. 2 : 275 – 276).
Rasulullah menjadikan para pelaku riba dan saksi-saksinya, serta mereka
yang mencatat perjanjian itu, semuanya terlibat dalam dosa. Dan laknat
Allah mencakup mereka semua, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh
Abdullah ibnu Mas’ud.
لعن رسول الله اكل الربا وموكله وساهديه وكاتبه (رواه الترمذى وابو داود
“Rasulullah melaknati pemakan riba, wakilnya, kedua saksinya dan pencatatnya (Hadits riwayat Turmudzi dan Abu Dawud)”.
Dan Rasulullah dengan tegas menetapkan bahwa menjalankan riba akan mengakibatkan kerusakan baik di dunia maupun di akhirat nanti, dan menjadikan dosa pelaku riba setaraf dengan dosa membunuh orang.
Untuk itu Rasulullah bersabda :
اجتنبوا السبع الموبقات, قالوا يا رسول
الله وما هن؟ قال : الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التى حرم الله الا
بالحق, وأكل الربى, واكل مال اليتيم, والتولى يوم الزحف وقذف المحصنات
الغافلات المؤمنات (رواه البخارى و مسلم
“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat
bertanya : “Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah
SAW, menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak
ada alasan hak hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari
dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina
wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya”( Hadits riwayat
Bukhari dan Muslim).
Tentu saja dosa riba dapat disejajarkan dengan dosa pembunuhan, karena riba dapat menghancurkan dan meruntuhkan rumah tangga. Riba juga akan menanamkan dengki dalam hati, dan lain-lain yang akibatnya sama dengan perbuatan pembunuhan.
Islam mengharamkan riba, karena riba akan menciptakan suasana hubungan
antar individu di dalam masyarakat berdasarkan pada hubungan materi yang
tak ada jiwa kegotong-royongan. Selain itu norma-norma perikemanusiaan
akan terinjak-injak karena sebagian orang akan hidup enak menjadi
parasit bagi golongan lainnya, menyadap keuntungan dari hasil keringat
mereka tanpa jerih payah. Begitu pula, riba merupakan rangsangan bagi orang-orang yang memiliki modal, untuk tidak menggunakan hartanya kecuali hanya dengan cara riba. Sebab jalan ini dianggap lebih banyak meraih keuntungan, dan jauh dari kemungkinan rugi. Di kala perbuatan riba
sudah merajalela, maka macetlah segala proyek-proyek pembangunan dan
perindustrian yang manfaatnya dapat dirasakan oleh setiap orang. Karena
pada hakekatnya, uang bukan barang dagangan yang diperjualbelikan, dan
bukan obyek yang dijadikan sasaran dalam kontrak jual beli. Uang adalah
sarana untuk melakukan jual beli. Sedangkan sistem riba menjadikan uang sebagai obyek yang diperjualbelikan, sehingga memberikan
support kepada pemilik modal untuk menimbun uangnya. Dan sebagai
dampaknya ialah, seluruh proyek yang bermanfaat bagi rakyat akan
terbengkalai, serta akan timbul pula keresahan dalam hati masyarakat
yang terkadang akan bisa mengakibatkan timbulnya revolusi.
Riba akan membuat pemilik modal bersikap pelit. Ia selalu berusaha untuk meraih keuntungan yang lebih banyak dengan cara menyetop beredarnya uang. Tentu saja hal ini akan membuat
kaum pedagang dan industriawan makin membutuhkan modal guna
kelangsungan usahanya. Sebaiknya situasi ini dimanfaatkan oleh pemilik
modal untuk menaikkan bunga rentenya yang terkadang meningkat secara
drastis. Sehingga orang-orang yang meminjam modal akan menderita banyak
kerugian, bahkan terkadang bisa pula mengakibatkan perlakuan bunuh
diri.
Dan tanpa dirasakan oleh para konsumen yang terdiri dari rakyat biasa,
para pemilik modal mengambil bunga yang tidak langsung dan masuk ke
dalam kantongnya sendiri. Hal ini disebabkan karena pra pedagang atau
para industriawan sama sekali tidak mau membayar
laba pinjamannya secara langsung. Namun, pembayarannya mereka bebankan
kepada hasil produksi yang dibeli oleh para konsumen. Dengan cara
meningkatkan harga produksinya mereka dapat menutupi bunga dari modal
pinjamannya. Dengan demikian, beban kian bertambah bagi konsumen, dan
yang menarik keuntungan hanyalah pemilik modal.
Riba atau rente, dilihat dari sistem ekonomi, adalah sistem yang dicela. Hal ini dilakukan pula oleh sebagian ahli-ahli ekonomi negara-negara Barat. Seorang ahli ekonomi Jerman bernama Dr. Sacht, bekas direktur Reich Bank telah memberikan
penjelasannya ketika berkunjung ke Damaskus pada tahun 1953: “Dengan
melalui perhitungan matematik yang mendetail, terbukti bahwa uang yang
beredar di seluruh dunia, pada akhirnya akan menjadi milik segelintir
para pemilik modal yang menjalankan sistem riba. Sebabnya ialah karena
pemilik modal selalu beruntung, sedangkan orang yang hutang terkadang
mengalami laba atau terkadang rugi. Oleh karena itu, berdasarkan
perhitungan matematik, uang akan kumpul di pihak yang selamanya
memperoleh keuntungan. Dan memang, pernyataan yang saya kemukakan ini
benar-benar sedang berjalan menuju sasarannya. Terbukti sekarang, bahwa
sebagian besar uang yang sekarang beredar di dunia adalah milik
pihak-pihak yang melakukan sistem riba atau yang menguasai perbankan.
Melihat dampak negatif ini, maka Islam mengharamkan riba. Dan masyarakat mana saja yang melakukan riba adalah masyarakat yang terkutuk, dimusuhi oleh Allah dan dijauhkan dari rahmat Allah.
Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. 2 : 278 – 279).
Barangkali, umat manusia di sepanjang sejarah belum pernah mencapai puncak kemajuan dalam bidang sain dan teknologi seperti apa yang dicapai pada masa sekarang ini. Tetapi merupakan bukti yang nyata pula, bahwa umat manusia disepanjang sejarah, belum pernah mengalami kegoncangan-kegoncangan dan kerusuhan situasi seperti apa yang terjadi pada masa sekarang ini.
Bukankah semuanya itu merupakan bukti dari Allah yang telah dijanjikan
kepada hamba-hamba-Nya, yaitu peperangan dari Allah. Penyebab utamanya
tiada lain karena mereka telah keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh-Nya. Dan karena mereka menjadikan riba sebagai asas hubungan mu’amalat. Maka celakalah apabila umat manusia mendapat ancaman perang dari Allah.
Islam adalah suatu tatanan yang lengkap lagi sempurna. Ketika Islam
mengharamkan riba, maka Islam melandasi ajarannya dengan prinsip-prinsip
yang menjauhi riba. Sudah menjadi kewajiban bagi negara Islam, memberi
pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan modal. Dan lebih jauh dari
itu, harus pula menyiapkan persediaan guna menutupi kebutuhan mereka
yang mau meminjam secara tidak berlebihan; atau orang-orang yang
terdesak karena kebutuhan sehari-hari kemudian tidak mampu mengembalikan
hutangnya. Dalam keadaan seperti ini, Islam telah menetapkan jalur
tertentu guna menanggulangi kasus semacam ini dengan melalui zakat.
Selain itu, Islam menganjurkan kepada kaum muslimin, agar saling
bahu-membahu dalam hal kebajikan dan ketaqwaan. Sebagai pengejawantahan
dari anjuran ini, kaum muslim dituntut untuk mendirikan lembaga-lembaga
bantuan atau bank-bank non rente sehingga manfaatnya akan dapat
dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.
Apa yang terjadi sekarang di kalangan negara-negara Islam, yang
melalaikan ajaran-ajarannya, dan lebih senang berhubungan dengan
bank-bank yang memakai sistem rente, menimbulkan banyak pertanyaan.
Kalau keadaan sudah seperti ini, bagaimana dengan sikap Islam? Salah
seorang ulama Al-Azhar (Syekh ‘Ali Al-Khafif ) menjawab pertanyaan ini :
“Adapun mengenai laba uang simpanan di bank, Muktamar Pembahasan
Masalah Islam ke dua telah memutuskan, bahwa uang itu hukumnya haram dan
tidak boleh diambil”. Kemudian salah seorang bertanya kepada beliau:
“Apakah seorang pemilik saham harus meninggalkan begitu saja laba
simpanannya di bank?”
Beliau lalu menjawab : “Menurut pendapatku, apabila laba tersebut
dibiarkan saja tidak diambil, keadaan musuh-musuh Islam akan bertambah
kuat dan bunga yang tidak diambil akan dijadikan sarana untuk menekan
kaum muslimin. Dalam keadaan seperti ini, bunga itu boleh diambil.
Tetapi bukan untuk dimiliki sendiri, tetapi harus dibelanjakan kepada
sesuatu yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena pada asalnya dimaksud
untuk memperkuat posisi umat Islam.”
1 komentar:
Las Vegas casino 2021: reviews, complaints and more
At 과천 출장마사지 the Wynn Resort in 포천 출장마사지 Las Vegas, there's a variety 서귀포 출장안마 of table games for the very best value, but the food and 광주광역 출장안마 ambience is top notch. The Wynn Las 통영 출장안마
Posting Komentar